OPEN RECRUITMENT

REKRUTMEN TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL

REKRUTMEN TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL UNTUK 

PENGUATAN PENANGANAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) 

DI LINGKUNGAN PUSKESMAS KECAMATAN KALIDERES KOTA JAKARTA BARAT 

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2023

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Puskesmas Kecamatan Kalideres membuka kesempatan kepada Warga negara Indonesia, Pria dan Wanita untuk menjadi Tenaga kesehatan Profesional Penanganan Covid-19 dalam rangka pengendalian Covid-19 di Lingkungan Puskesmas Kecamatan Kalideres :

JENIS KETENAGAANPERSYARATAN UMUMPERSYARATAN KHUSUS
Tenaga Kesehatan Profesional
1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan tata sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah di pidana dengan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Tidak mengkonsumsi/ menggunakan NAPZA
4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan 5. Memiliki kemampuan komunikasi dan presentasi lisan yang baik
6. Memiliki inisiatif, mampu bekerja sama baik secara mandiri maupun tim
7. Memiliki pengetahuan yang adekuat tentang petunjuk teknis penanganan dan penanggulangan serta peraturan terkait COVID19 di Jakarta
8. Bersedia ditempatkan seluruh wilayah kecamatan Kalideres
9. Terdaftar sebagai peserta aktif JKN 
1. Memiliki Ijazah DIII/S1 di bidang Kesehatan
2. Berusia 20-30 Tahun
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibukan dengan surat keterangan sehat dari instansi pemerintah
4. Diutamakan mempunyai pengalaman sebagai tenaga tracer COVID19 di Puskesmas
5. Diutamakan berdomisili di wilayah DKI Jakarta
6. Dapat mengoperasikan ponsel/laptop 
7. Dapat menggunakan Microsoft office
8. Tidak terikat kontrak di manapun
9. Bersedia menyelesaikan kontrak sampai masa yang sudah ditentukan
10. Tidak memiliki komorbid penyakit
11. Tidak sedang hamil dan tidak memiliki rencana untuk hamil selama masa kontrak
12. Sudah mendapatkan vaksin COVID-19 3 Dosis
13. Dapat mengendarai kendaraan, minimal roda dua
II. MEKANISME KONTRAK KERJA
        1. Waktu pelaksaan kontrak kerja tenaga kesehatan professional hasil rekrutmen, akan di informasikan lebih lanjut sebelum melakukan tanda tangan kontrak bagi pelamar yang lulus seleksi
        2. Penempatan tenaga kesehatan professional dalam rangka pengendalian COVID-19 adalah wilayah puskesmas se-kecamatan Kalideres

III. TATA CARA PENDAFTARAN
        1. Pelamar membaca dengan cermat seluruh pengumana dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi tenaga kesehatan professional dalam rangka pengendalian COVID-19 di puskesmas kecamatan Kalideres sebelum melakukan proses pendaftaran
        2. Pelamar harus melengkapi syarat dan ketentuan yang telah dibuat Puskesmas Kecamatan Kalideres dalam bentuk hardcopy sesuai dengan persyaratan formasi jabatan :
                a. Dokumen Persyaratan Pelamar
                        1. Pas Foto 4X6 2. Fotocopy KTP
                        3. Fotocopy BPJS
                        4. Fotocopy Ijazah
                        5. Fotocopy NPWP
                        6. Fotocopy Sertifikat Vaksin 3
                b. Pelamar mengirimkan berkas hardcopy ke Kepegawaian Puskesmas Kecamatan Kalideres, Jl. Tanjung Pura No. 14 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. 3. Pelamar yang memnuhi syarat administrasi dan masuk dalam peringkat kuota formasi maka dinyatakan lulus seleksi

IV. JADWAL SELEKSI
Uraian Kegiatan Waktu Pelaksanaan
1. Pendaftaran dan Seleksi 23 – 24 Desember 2022
2. Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi 26 Desember 2022
3. Seleksi Tes Tertulis28 Desember 2022
4. Seleksi Wawancara28 Desember 2022
5. Pengumuman Seleksi30 Desember 2022
V. KETENTUAN LAINNYA
        Dalam proses seleksi tenaga Profesional dalam rangka pengendalian COVID-19 di Lingkungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berlaku ketentuan sebagai berikut:
            1. Pelamar harus membaca pengumuman secara menyeluruh dan cermat serta memenuhi seluruh persyaratan;
            2. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut
                dapat mengakibatkan peserta gugur atau tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;
            3. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan tidak diadakan surat menyurat secara fisik
            4. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa pelamar memberikan keterangan/data/dokumen pelamar atau pendaftar atau peserta yang tidak tidak sesuai dengan persyaratan
                dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan, Puskesmas Kecamatan Kalideres berhak menggugurkan dan membatalkan keikutsertaan/kelulusan seleksi tenaga kesehatan
                   profesional dalam Rangka Pengendalian COVID-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
            5. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi, wajib melaksanakan tugas sesuai dengan kontrak kerja;
            6. Setiap informasi maupun pengumuman yang terkait dalam proses seleksi tenaga kesehatan profesional Puskesmas Kecamatan Kalideres ini, ditayangkan secara online dan
                dapat dilihat melalui instagram Dinas Puskemas Kecamatan Kalideres;
            7. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih

Download Informasi