OPEN RECRUITMENT NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (NON PNS)
SELEKSI TERBUKA

PUSKESMAS KALIDERES
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Formasi Sebagai Berikut :
| Jabatan | Jenjang Pendidikan | Formasi |
| 1. Kesehatan Lingkungan | D3 Kesehatan Lingkungan | 1 |
| 2. Pengadiministrasi Umum | Diploma III (D3) Kearsipan | 1 |
LAMARAN DITERIMA PUSKESMAS KALIDERES:
TANGGAL 27 AGUSTUS 2026
PUKUL 12.00 WIB
PERSYARATAN DAPAT DILIHAT DIBAWAH INI :
KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN MENGIKUTI SELEKSI DAN REKRUTMEN
CALON PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (NON PNS)
PUSKESMAS KALIDERES
I. KETENTUAN UMUM
a. Proses seleksi dan rekrutmen penerimaan ini terbuka untuk semua warga Negara Indonesia.
b. Peserta ujian bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi dan rekrutmen dilokasi yang ditentukan dan atas biaya sendiri.
II. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehat jasmani dan rohani.
b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak kejahatan.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri dan tidak terikat perjanjian kontrak kerja dengan pihak manapun.
e. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik
III. PERSYARATAN KHUSUS
Surat lamaran ditujukan untuk Kepala Puskesmas Kalideres paling lambat 27 Agustus 2026 dengansyarat sebagai berikut :
a. Pria (Diprioritaskan Untuk Pelamar Kesehatan Lingkungan)
b. Fotokopi Ijazah
- Ijazah D3 (berlegalisir)
- Transkip Nilai (berlegalisir)
c. Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae (CV)
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Jika ada
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Aktif
g. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (Puskesmas/RSUD)
h. Sertifikat pelatihan yang pernah diikuti
i. Pas foto terbaru 4X6 dengan baju putih dengan background Merah, untuk wanita muslim menggunakan hijab berwarnan hitam
IV. KUALIFIKASI
Kesehatan Lingkungan (Kesling)
a. Pada tanggal 1 September 2026 berusia setingi-tingginya 35 tahun bagi pelamar
b. Mampu bekerja secara individu maupun dalam tim
c. Jujur, disiplin dan teliti
Pengadiministrasi Umum Kearsipan
a. Pada tanggal 1 September 2026 berusia setingi-tingginya 30 tahun bagi pelamar
b. Menguasai dasar-dasar manajemen kearsipan, tata naskah dinas, dan sistem klasifikasi arsip.
c. Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi pengelolaan arsip elektronik. Diutamakan memiliki pengalaman kerja/magang di bidang kearsipan.
V. TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN
a. Penyerahan berkas lamaran terhitung mulai tanggal 26 s.d 27 Agustus 2026 Pukul 12.00 WIB
b. Diantar langsung atau email ke kepegawaian.kldrs@gmail.com atau atau dikirim ke Puskesmas Kalideres bagian Kepegawaian Lt. 3 Puskesmas Kalideres
c. Pengumuman lulus seleksi administrasi 28 Agustus 2026
d. Tes Tulis, Tes Kompetensi dan Wawancara : 31 Agustus Juli 2026
e. Pengumuman Hasil Ujian : 1 September 2026
f. Tes MMPI : 1 September 2026
g. Penandatangan Kontrak : 7 September 2026
h. Pengumuman terkait dengan jadwal serta kelulusan akan diinfokan melalui whatsapp blast Puskesmas Kalideres
i. Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukkan dalammap Snelhecter.
j. Map tersebut dimasukkan kedalam amplop coklat, pada pojok kiri atas amplop ditempelkanketerangan dengan format sebagai berikut :
Contoh :
1. PUSKESMAS KALIDERES – KESEHATAN LINGKUNGAN
2. PUSKESMAS KALIDERES – PENGADMINISTRASI UMUM D3 KEARSIPAN
k. Berkas lamaran dikirimkan lewat pos atau antar langsung ke alamat dibawah ini :
JL. TANJUNG PURA RT NO. 14 RT 05/06 KELURAHAN PEGADUNGAN KALIDERESJAKARTA BARAT
l. Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratannya yang telah ditentukan makadinyatakan gugur
VI. PELAKSANAAN UJIAN
a. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumukan oleh Puskesmas Kalideres
b. Peserta yang lulus rekrutmen dan dapat mengikuti Tes Kemampuan Dasar dan tes – tes lain yang jadwalnya akan diumumkan kemudian oleh Puskesmas Kalideres
c. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur
VII. KETENTUAN LAIN
a. Puskesmas Kalideres tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum – oknum yang mengatasnamakan Puskesmas Kalideres, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran – tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai calon pegawai Non PNS Puskesmas Kalideres
b. Pelamar/Peserta ujian dilarang berkomunikasi dengan pejabat/pegawai Puskesmas Kalideres, Suku Dinas Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam kaitannya dengan proses seleksi dan rekrutmen
c. Berkas lamaran yang telah diterima Puskesmas Kalideres menjadi hak milik Puskesmas Kalideres dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar
d. Setiap pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen – dokumen lain selain yang telah ditentukan
e. Berkas lamaran yang dikirimkan sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku
f. Puskesmas Kalideres tidak berkewajiban memberikan penjelasan apapun mengenai hasil rekrutmen
g. Keputusan Puskesmas Kalideres tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak
Ttd,
KEPALA PUSKESMAS KEC. KALIDERES
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
