OPEN RECRUITMENT PENGADMINISTRASIAN UMUM

SELEKSI TERBUKA

          NON PEGAWAI NEGERI SIPIL

          PUSKESMAS KALIDERES

          KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

          Formasi Sebagai Berikut : 

          Jabatan Jenjang Pendidikan Formasi
          Pengadministrasi Umum
          SMK/SMA
          1

          LAMARAN DITERIMA PUSKESMAS KALIDERES:

          TANGGAL 05 DESEMBER 2023

          PERSYARATAN DAPAT DILIHAT DIBAWAH INI : 

          KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN MENGIKUTI SELEKSI DAN REKRUTMEN

          CALON PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (NON PNS)

          PUSKESMAS KALIDERES

          I. KETENTUAN UMUM

          a. Proses seleksi dan rekrutmen penerimaan ini terbuka untuk semua warga Negara Indonesia.

          b. Peserta ujian bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi dan rekrutmen dilokasi yang ditentukan dan atas biaya sendiri.

          II. PERSYARATAN UMUM

          a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehat jasmani dan rohani.

          b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak kejahatan.

          c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

          d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri dan tidak terikat perjanjian kontrak kerja dengan pihak manapun.

          e. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik

          III. PERSYARATAN KHUSUS

          a. Surat lamaran ditujukan untuk Kepala Puskesmas Kalideres paling lambat 5 Desember 2023

          b. Ijazah SMK/SMA

          c. Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae (CV)

          d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

          e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

          f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Aktif

          g. Pas foto terbaru 1 lembar

          IV. KUALIFIKASI

          a. Pendidikan SMA

          b. Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan data mengikat kontrak dengan ketentuan berusia paling rendah 18 tahun 0 bulan 0 hari dan paling tinggi 27 tahun 0 bulan 0 hari pada tanggal 1 Januari 2024

          c. Mampu bekerja secara individu maupun dalam tim

          d. Mampu mengoperasikan Microsoft Office

          e. Memahami kelistrikan dan bangunan

          f. Jujur, disiplin dan teliti

          V. TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN

          a. Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukkan dalam map Snelhecter, dengan ketentuan dengan sebagai berikut

          SLTA/sederajat (map biru)

          b. Map tersebut dimasukkan kedalam amplop coklat, pada pojok kiri atas amplop ditempelkan keterangan dengan format sebagai berikut :

          NAMA PUSKESMAS YANG DITUJU – FORMASI LAMARAN

          PENDIDIKAN TERAKHIR – JURUSAN

          Contoh : PUSKESMAS KALIDERES – ADMINISTRASI

          SMA- ADMINISTRASI

          c. Berkas lamaran antar langsung ke alamat dibawah ini :

          JL. TANJUNG PURA NO. 14 RT 06/05 KELURAHAN PEGADUNGAN KECAMATAN KALIDERES JAKARTA BARAT

          d. Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratannya yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur

          VI. PELAKSANAAN UJIAN

          a. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumukan oleh Puskesmas Kalideres

          b. Peserta yang lulus rekrutmen dan dapat mengikuti Tes Kemampuan Dasar dan tes – tes lain yang jadwalnya akan diumumkan kemudian oleh Puskesmas Kalideres

          c. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur

          VII. KETENTUAN LAIN

          a. Puskesmas Kalideres tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum – oknum yang mengatasnamakan Puskesmas Kalideres, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran – tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai calon pegawai Non PNS Puskesmas Kalideres

          b. Pelamar/Peserta ujian dilarang berkomunikasi dengan pejabat/pegawai Puskesmas Kalideres, Suku Dinas Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam kaitannya dengan proses seleksi dan rekrutmen

          c. Berkas lamaran yang telah diterima Puskesmas Kalideres menjadi hak milik Puskesmas Kalideres dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar

          d. Setiap pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen – dokumen lain selain yang telah ditentukan

          e. Berkas lamaran yang dikirimkan sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku

          f. Puskesmas Kalideres tidak berkewajiban memberikan penjelasan apapun mengenai hasil rekrutmen

          g. Keputusan Puskesmas Kalideres tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak

          Ttd,

          KEPALA PUSKESMAS KEC. KALIDERES

          KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT