OPEN RECRUITMENT PJLP
SELEKSI TERBUKA
PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN (PJLP)
PUSKESMAS KECAMATAN KALIDERES
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Formasi Sebagi Berikut :
Jabatan | Jenjang Pendidikan | Formasi |
Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Security | SMA | 1 |
LAMARAN DITERIMA PUSKESMAS KECAMATAN KALIDERES:
TANGGAL 11 APRIL 2023
PERSYARATAN DAPAT DILIHAT DIBAWAH INI :
KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN MENGIKUTI SELEKSI DAN REKRUTMEN
CALON PEGAWAI PENYEDIA JASA LAYANAN PERORANGAN (PJLP) SECURITY
PUSKESMAS KECAMATAN KALIDERES
I. KETENTUAN UMUM
a. Proses seleksi dan rekrutmen penerimaan ini terbuka untuk semua warga Negara Indonesia
b. Peserta ujian bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi dan rekrutmen dilokasi yang ditentukan dan atas biaya sendiri
II. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehat jasmani dan rohani.
b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak kejahatan.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri dan tidak terikat perjanjian kontrak kerja dengan pihak manapun
III. PERSYARATAN KHUSUS
a. Surat lamaran ditujukan untuk Kepala Puskesmas Kecamatan Kalideres paling lambat 11 April 2023
b. Ijazah
c. Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae (CV)
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Aktif
g. Kartu Tanda Anggota Jasa Pengamanan
h. Sertifikat Pelatihan yang pernah diikuti
i. Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba dari Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah (yang masih berlaku 3 bulan sejak tanggal pemeriksaan)
j. Pas foto terbaru
IV. KUALIFIKASI
a. Pendidikan SMA
b. Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan data mengikat kontrak dengan ketentuan berusia paling rendah 18 tahun 0 bulan 0 hari dan paling tinggi 56 tahun 0 bulan 0 hari pada tanggal 1 Mei 2023
c. Mampu bekerja secara individu maupun dalam tim
d. Jujur, disiplin dan teliti
V. TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN
a. Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukkan dalam map Snelhecter.
b. Map tersebut dimasukkan kedalam amplop coklat, pada pojok kiri atas amplop ditempelkan keterangan dengan format sebagai berikut :
NAMA PUSKESMAS YANG DITUJU – FORMASI LAMARAN
PENDIDIKAN TERAKHIR – JURUSAN
Contoh :
PUSKESMAS KECAMATAN KALIDERES – PETUGAS KEAMANAN
SMA – PETUGAS KEAMANAN
c. Berkas lamaran dikirimkan lewat pos atau antar langsung ke alamat dibawah ini :
JL. TANJUNG PURA RT 05/06 KELURAHAN PEGADUNGAN KECAMATAN KALIDERES JAKARTA BARAT
d. Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratannya yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur
VI. PELAKSANAAN UJIAN
a. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumukan oleh Puskesmas Kecamatan Kalideres
b. Peserta yang lulus rekrutmen dan dapat mengikuti Tes Kemampuan Dasar dan tes – tes lain yang jadwalnya akan diumumkan kemudian oleh Puskesmas Kecamatan Kalideres
c. Apabila peserta ujian tdak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur
VII. KETENTUAN LAIN
a. Puskesmas Kecamatan Kalideres tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum – oknum yang mengatasnamakan Puskesmas Kecamatan Kalideres, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran – tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai calon pegawai PJLP Puskesmas Kecamatan Kalideres
b. Pelamar/Peserta ujian dilarang berkomunikasi dengan pejabat/pegawai Puskesmas Kecamatan Kalideres, Suku Dinas Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam kaitannya dengan proses seleksi dan rekrutmen
c. Berkas lamaran yang telah diterima Puskesmas Kecamatan Kalideres menjadi hak milik Puskesmas Kecamatan Kalideres dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar
d. Setiap pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen – dokumen lain selain yang telah ditentukan
e. Berkas lamaran yang dikirimkan sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku
f. Puskesmas Kecamatan Kalideres tidak berkewajiban memberikan penjelasan apapun mengenai hasil rekrutmen
g. Keputusan Puskesmas Kecamatan Kalideres tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak
Ttd,
KEPALA PUSKESMAS KEC. KALIDERES
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT