OPEN RECRUITMENT SECURITY (PJLP)
NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dengan Formasi sbb :
JABATAN | JENJANG PENDIDIKAN | FORMASI |
Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Security | SEKOLAH MENENGAH ATAS SMA | 1 |
LAMARAN DITERIMA PUSKESMAS
TANGGAL 12 DESEMBER 2022
PERSYARATAN DAPAT DILIHAT DIBAWAH INI
KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN MENGIKUTI SELEKSI DAN REKRUTMEN
CALON PEGAWAI PENYEDIA JASA LAYANAN PERORANGAN (PJLP) SECURITY
PUSKESMAS KECAMATAN KALIDERES
I. KETENTUAN UMUM
1.1 Proses seleksi dan rekrutmen penerimaan ini terbuka untuk semua warga Negara Indonesia
1.2 Peserta ujian bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi dan rekrutmen dilokasi yang ditentukan dan atas biaya sendiri
II. PERSYARATAN UMUM
2.1 Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehat jasmani dan rohani.
2.2 Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak kejahatan.
2.3 Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
2.4 tidak terikat perjanjian kontrak kerja dengan pihak manapun
III. PERSYARATAN KHUSUS
3.1 Berijazah SLTA/sederajat sesuai dengan format jabatan yang dipilih pelamar
3.2 Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan data mengikat kontrak dengan ketentuan berusia paling rendah 18 tahun 0 bulan 0 hari dan paling tinggi 56 tahun 0 bulan 0 hari pada tanggal 1 Januari 2023.
IV. TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN
4.1 Mengirimkan dokumen – dokumen sebagai berikut :
4.1.1 Surat lamaran yang ditujukan untuk Kepala Puskesmas Kecamatan Kalideres paling lambat 12 Desember 2022
4.1.2 Pas Foto terbaru berwarna berwarna berlatar belakang merah ukuran 4 X 6 sebanyak 3 lembar
4.1.3 Fotokopi KTP
4.1.4 Fotokopi SIM (apabila ada)
4.1.5 1 (satu) lembar fotokopi ijazah berikut transkip nilai yang sudah dilegalisir
4.1.6 Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pelamar tidak memiliki hubugan kekerabatan dengan pegawai aktif di Puskesmas Kecamatan Kalideres, baik yang berstatus PNS maupun Non PNS, dan bersedia digugurkan apabila terbukti memiliki hubungan kekeluargaan dengan pegawai Puskesmas Kecamatan Kalideres
4.1.7 Daftar Riwayat Hidup
4.1.8 Surat Keterangan Sehat dari dokter
4.1.9 Surat Keterangan Bebas Narkoba dari dokter instansi kesehatan pemerintah
4.1.10 Surat Catatan Keterangan Kepolisian
4.1.11 Kartu Tanda Anggota Jasa Pengaman
4.1.12 Sertifikat Pelatihan yang pernah diikuti (jika ada)
4.2 Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukkan dalam map Snelhecter, dengan ketentuan dengan sebagai berikut :
4.2.1 SLTA/sederajat (map biru)
4.3 Map tersebut dimasukkan kedalam amplop coklat, pada pojok kiri atas amplop ditempelkan keterangan dengan format sebagai berikut :
Contoh : PUSKESMAS KECAMATAN KALIDERES – SECURITY
SMA- SECURITY
Berkas lamaran antar langsung ke alamat dibawah ini :
V. JL. TANJUNG PURA NO. 14 RT 06/05 KELURAHAN PEGADUNGAN KECAMATAN KALIDERES JAKARTA BARAT
5.1 Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratannya yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur
VI. PELAKSANAAN UJUAN
6.1 Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan oleh Puskesmas Kecamatan Kalideres
6.2 Peserta yang lulus rekrutmen dan dapat mengikuti Tes Kemampuan Dasar dan tes – tes yang lain akan diumumkan kemudian oleh Puskesmas Kecamatan Kalideres
6.3 Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur
VII. KETENTUAN LAIN
7.1 Puskesmas Kecamatan Kalideres tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum – oknum yang mengatasnamakan Puskesmas Kecamatan Kalideres, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran – tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai calon pegawai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Puskesmas Kecamatan Kalideres
7.2 Pelamar/Peserta ujian dilarang berkomunikasi dengan pejabat/pegawai Puskesmas Kecamatan Kalideres, Suku Dinas Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam kaitannya dengan proses seleksi dan rekrutmen
7.3 Berkas lamaran yang telah diterima Puskesmas Kecamatan Kalideres menjadi hak milik Puskesmas Kecamatan Kalideres dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar
7.4 Setiap pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen – dokumen lain selain yang telah ditentukan
7.5 Berkas lamaran yang dikirimkan sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku
7.6 Puskesmas Kecamatan Kalideres tidak berkewajiban memberikan penjelasan apapun mengenai hasil rekrutmen
7.7 Keputusan Puskesmas Kecamatan Kalideres tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak
KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN KALIDERES
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
ttd
dr. LINDA LIDYA, M. Epid
NIP 197007071999032005