OPEN RECRUITMENT TENAGA KESEHATAN
NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dengan Formasi Sbb :
NOMOR | JABATAN | JENJANG PENDIDIKAN | FORMASI |
1. | DOKTER UMUM | S1 KEDOKTERAN UMUM | 2 |
2. | BIDAN | D3 KEBIDANAN | 1 |
3. | Nutrisionis | D3 GIZI | 1 |
4. | Sanitarian | D3 KESEHATAN LINGKUNGAN | 1 |
LAMARAN DITERIMA PUSKESMAS :
TANGGAL 06 APRIL 2022
PERSYARATAN DAPAT DILIHAT DIBAWAH INI :
KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN MENGIKUTI SELEKSI DAN REKRUTMEN
CALON PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (NON PNS)
PUSKESMAS KECAMATAN KALIDERES
I. KETENTUAN UMUM
1.1 Proses seleksi dan rekrutmen penerimaan ini terbuka untuk semua warga Negara Indonesia
1.2 Peserta ujian bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi dan rekrutmen dilokasi yang ditentukan dan atas biaya sendiri
II. PERSYARATAN UMUM
2.1 Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehat jasmani dan rohani.
2.2 Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak kejahatan.
2.3 Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
2.4 Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri dan tidak terikat perjanjian kontrak kerja dengan pihak manapun
2.5 Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik
III. PERSYARATAN KHUSUS
3.1 Berijazah Sarjana (S1), Diploma (D3) sesuai dengan format jabatan yang dipilih pelamar
3.2 Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang minimal terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :
- Pelamar Lulusan S1 sebesar 3.00 (tiga koma nol nol)
- Pelamar Lulusan D3 sebesar 3.00 (tiga koma nol nol)
3.3 Pada tanggal 1 Mei 2022 berusia setinggi – tingginya :
- 35 (tiga puluh lima tahun) untuk format jabatan kedokteran
- 28 (dua puluh delapan tahun) untuk format jabatan Diploma
IV. TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN
4.1 Mengirimkan dokumen – dokumen sebagai berikut :
4.1.1 Surat lamaran yang ditujukan untuk Kepala Puskesmas Kecamatan Kalideres paling lambat 6 April 2022
4.1.2 Pas Foto terbaru berwarna berwarna berlatar belakang merah ukuran 4 X 6 sebanyak 3 lembar
4.1.3 Fotokopi KTP
4.1.4 Fotokopi SIM (apabila ada)
4.1.5 1 (satu) lembar fotokopi ijazah berikut transkip nilai yang sudah dilegalisir
4.1.6 Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pelamar tidak memiliki hubugan kekerabatan dengan pegawai Puskesmas Kecamatan Kalideres, baik yang
berstatus PNS maupun Non PNS, dan bersedia digugurkan apabila terbukti memiliki hubungan kekerabatan dengan pegawai Puskesmas Kecamatan Kalideres
4.1.7 Daftar Riwayat Hidup
4.1.8 Surat Keterangan Sehat dari dokter
4.1.9 Surat Keterangan Bebas Narkoba dari dokter instansi kesehatan pemerintah
4.1.10 Surat Catatan Keterangan Kepolisian
4.1.11 Surat Pernyataan tidak menuntut untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil di Puskesmas Kecamatan Kalideres
4.2 Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukkan dalam map Snelhecter.
4.3 Map tersebut dimasukkan kedalam amplop coklat, pada pojok kiri atas amplop ditempelkan keterangan dengan format sebagai berikut :
NAMA PUSKESMAS YANG DITUJU – FORMASI LAMARAN
PENDIDIKAN TERAKHIR – JURUSAN
Contoh : PUSKESMAS KECAMATAN KALIDERES – DOKTER GIGI
S1- KEDOKTERAN GIGI
4.4 Berkas lamaran dikirimkan lewat pos atau antar langsung ke alamat dibawah ini :
JL. TANJUNG PURA III RT 05/06 KELURAHAN PEGADUNGAN KECAMATAN KALIDERES JAKARTA BARAT
4.5 Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratannya yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur
4.6 Persyaratan Khusus untuk Dokter Umum yakni :
- Ijazah dan Transkip Nilai
- STR aktif
- Sertifikat Akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang masih berlaku
- Sertifikat Pelatihan
V. PELAKSANAAN UJUAN
5.1 Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumukan oleh Puskesmas Kecamatan Kalideres
5.2 Peserta yang lulus rekrutmen dan dapat mengikuti Tes Kemampuan Dasar dan tes – tes lain yang jadwalnya akan diumumkan kemudian oleh Puskesmas Kecamatan
Kalideres
5.3 Apabila peserta ujian tdak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur
VI. KETENTUAN LAIN
6.1 Puskesmas Kecamatan Kalideres tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum – oknum yang mengatasnamakan Puskesmas Kecamatan Kalideres, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran – tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai calon pegawai Non PNS Puskesmas Kecamatan Kalideres
6.2 Pelamar/Peserta ujian dilarang berkomunikasi dengan pejabat/pegawai Puskesmas Kecamatan Kalideres, Suku Dinas Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam kaitannya dengan proses seleksi dan rekrutmen
6.3 Puskesmas Kecamatan Kalideres hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Kantor Pos sesuai dengan alamat Puskesmas Kecamatan Kalideres dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya
6.4 Berkas lamaran yang telah diterima Puskesmas Kecamatan Kalideres menjadi hak milik Puskesmas Kecamatan Kalideres dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar
6.5 Setiap pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen – dokumen lain selain yang telah ditentukan
6.6 Berkas lamaran yang dikirimkan sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku
6.7 Puskesmas Kecamatan Kalideres tidak berkewajiban memberikan penjelasan apapun mengenai hasil rekrutmen
6.8 Keputusan Puskesmas Kecamatan Kalideres tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak
Ttd,
KEPALA PUSKESMAS KEC. KALIDERES
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT