REKRUTMEN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PUSKESMAS KECAMATAN KALIDERESKOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

Dengan Formasi sbb :

No.Jabatan Jenjang KarirFormasi
1. AdministrasiSMA1


LAMARAN DITERIMA PUSKESMAS :

PALING LAMBAT TANGGAL 29 AGUSTUS 2020

PERSYARATAN DAPAT DILIHAT DIBAWAH INI :

KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN MENGIKUTI SELEKSI DAN REKRUTMEN

CALON PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (NON PNS)

PUSKESMAS KECAMATAN KALIDERES

I. KETENTUAN UMUM

    1.1 Proses seleksi dan rekrutmen penerimaan ini terbuka untuk semua warga Negara Indonesia

    1.2 Peserta ujian bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi dan rekrutmen dilokasi yang ditentukan dan atas biaya sendiri

II. PERSYARATAN UMUM

2.1 Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehat           jasmani dan rohani.

2.2 Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak kejahatan.

2.3 Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta

2.4 Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri dan tidak terikat perjanjian kontrak kerja dengan pihak manapun

2.5 Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik

III. PERSYARATAN KHUSUS

3.1 Berijazah SLTA/sederajat sesuai dengan format jabatan yang dipilih pelamar

3.2 Pada tanggal 1 September 2020 berusia setinggi – tingginya :

       - 25 (dua puluh lima tahun) untuk pelamar SLTA

IV. TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN

4.1 Mengirimkan dokumen – dokumen sebagai berikut :

4.1.1 Surat lamaran yang ditujukan untuk Kepala Puskesmas Kecamatan Kalideres paling lambat 29 Agustus 2020

4.1.2 Pas Foto terbaru berwarna berwarna berlatar belakang merah ukuran 4 X 6 sebanyak 3 lembar

4.1.3 Fotokopi KTP

4.1.4 Fotokopi SIM (apabila ada)

4.1.5 1 (satu) lembar fotokopi ijazah berikut transkip nilai yang sudah dilegalisir

4.1.6 Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pelamar tidak memiliki hubugan kekerabatan dengan pegawai aktif di

4.1.7 Puskesmas Kecamatan Kalideres, baik yang berstatus PNS maupun Non PNS, dan bersedia digugurkan apabila terbukti memiliki hubungan kekeluargaan dengan pegawai Puskesmas Kecamatan Kalideres

4.1.8 Daftar Riwayat Hidup

4.1.9 Surat Keterangan Sehat dari dokter

4.1.10 Surat Keterangan Bebas Narkoba dari dokter instansi kesehatan pemerintah

4.1.11 Surat Catatan Keterangan Kepolisian

4.1.12 Surat Pernyataan tidak menuntut untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil di Puskesmas Kecamatan Kalideres

4.2 Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukkan dalam map Snelhecter, dengan ketentuan dengan sebagai berikut :

4.2.1 SLTA/sederajat (map biru)

4.3 Map tersebut dimasukkan kedalam amplop coklat, pada pojok kiri atas amplop ditempelkan keterangan dengan format sebagai berikut :


NAMA PUSKESMAS YANG DITUJU – FORMASI LAMARAN

PENDIDIKAN TERAKHIR – JURUSAN

Contoh : PUSKESMAS KECAMATAN KALIDERES – ADMINISTRASI

SMA- ADMINISTRASI

Berkas lamaran antar langsung ke alamat dibawah ini :

JL. TANJUNG PURA NO. 14 RT 06/05 KELURAHAN PEGADUNGAN KECAMATAN KALIDERES JAKARTA BARAT

5.1 Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratannya yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur

VI. PELAKSANAAN UJUAN

6.1 Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumukan oleh Puskesmas Kecamatan Kalideres

6.2 Peserta yang lulus rekrutmen dan dapat mengikuti Tes Kemampuan Dasar dan tes – tes lain yang jadwalnya akan diumumkan kemudian oleh Puskesmas Kecamatan Kalideres

6.3 Apabila peserta ujian tdak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.

VII. KETENTUAN LAIN

7.1 Puskesmas Kecamatan Kalideres tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum – oknum yang mengatasnamakan Puskesmas Kecamatan Kalideres, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran – tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai calon pegawai Non PNS Puskesmas Kecamatan Kalideres

7.2 Pelamar/Peserta ujian dilarang berkomunikasi dengan pejabat/pegawai Puskesmas Kecamatan Kalideres, Suku Dinas Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam kaitannya dengan proses seleksi dan rekrutmen

7.3 Berkas lamaran yang telah diterima Puskesmas Kecamatan Kalideres menjadi hak milik Puskesmas Kecamatan Kalideres dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar

7.4 Setiap pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen – dokumen lain selain yang telah ditentukan

7.5 Berkas lamaran yang dikirimkan sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku

7.6 Puskesmas Kecamatan Kalideres tidak berkewajiban memberikan penjelasan apapun mengenai hasil rekrutmen

7.7 Keputusan Puskesmas Kecamatan Kalideres tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak

Download Info Resmi